Seorang Pemimpin, termasuk Kepala Daerah harus memiliki tujuan yang akan di capai, program kegiatan, perencanaan, dan target-target tertentu selama masa jabatannya. Sebagai seorang pemimpin di tuntut untuk memiliki apa yang di sebut dengan Visi dan Misi.
Visi bisa di artikan sebagai tujuan, masa depan, cita-cita dan hal yang akan di capai. Misi diartikan sebagai langkah, bentuk atau cara yang di lakukan untuk mewujudkan visi. Visi dan misi seseorang pemimpin adalah sebuah gambaran umum yang mencakup tujuan dan cita-cita yang harus di wujudkan dengan berbagai strategi dan program kegiatan yang disusun dalam bentuk konsep dan naskah yang terukur untuk masa tertentu yang pada gilirannya di tuangkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pengertian Visi menurut Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Pasal 1 angka 12 adalah rumusan umum mengenai keadaan yang di inginkan pada akhir periode perencanaan. Selanjutnya pada pasal 5 ayat (2) di sebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Sebelum menyusun dan menerapkan visi dan misi, seorang pemimpin juga harus mengetahui kondisi rill, potensi daerah dan sumber daya manusia serta permasalahan yang ada di wilayah yang akan di pimpinnya. Demikianlah juga untuk calon pemimpin untuk Kabupaten Aceh Tenggara, ia harus memiliki visi dan misi, mengetahui permasalahan daerahnnya dan juga mempunyai program mengatasi permasalahannya
yang ada.

Definisi Kepemimpinan
Di dalam sebuah organisasi, kelompok, perusahaan , komunitas atau dalam ruang lingkup yang yang lebih besar lagi di butuhkan seorang pemimpin , banyak pendapat dari beberapa ahli tentang defenisi kepemimpinan tersebut.

Visi Misi Kepemimpinan
Pengertian Visi menurut Undang-Undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Pasal 1 angka 12 adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Selanjutnya pada pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.

Latar Belakang pembentukan Visi Misi.
Dengan memperhatikan kondisi existing, aspirasi masyarakat, dan rencana pembangunan daerah, diharapkan visi misi calon Bupati Kabupaten Aceh Tenggara 2024- 2029 dapat menjadi landasan strategis untuk memajukan Kabupaten Aceh Tenggara . Di samping itu juga visi dan misi harus berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam setiap program pembangunan, dan menjamin keberlanjutan dan masa depan Kabupaten Aceh Tenggara yang lebih baik. Calon Bupati diharapkan memiliki visi yang jelas dan visioner dalam memimpin Aceh Tenggra. Kepemimpinan yang mampu membawa perubahan positif dan transformasi daerah. Memiliki komitmen
kuat untuk mewujudkan visi dan misi yang dicanangkan dan harus sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi.Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, diharapkan visi misi calon
Bupati Aceh Tenggara 2024-2029 dapat menjadi kompas yang kuat dalam memimpin dan memajukan Kabupaten Aceh Tenggara di masa mendatang.